SIAP-SIAP TERIMA SURAT TAGIHAN DARI PAK POLISI


Sebagai salah satu tindakan penertiban wajib pajak bagi pemilik kendaraan bermotor, UPTB UPPD Selong, Lombok Timur selaku perpanjangan tangan dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Propinsi NTB memberlakukan penagihan kepada setiap wajib pajak kendaraan dengan melayangkan SURAT TAGIHAN.

Surat Tagihan ini dimaksudkan supaya para wajib pajak kendaraan segera melunasi tunggakan pajak kendaraan yang belum dibayarka.

Dalam Surat Tagihan tersebut dialamatkan langsung kepada si pemilik kendaran sesuai dengan yang tercantum pada STNK. Isi surat tersebut memuat jenis kendaraan yang belum dibayarkan pajknya. Lengkap dari mulai nomor polisi sampai berapa tagihan pajaknya.

Jika surat tagihan ini tidak dibayarkan segera sampai kurang lebih 30 hari dari tanggal surat diterima maka akan ada surat paksaan atau bahkan kendaraan bisa ditahan sementara samapai pajak dilunasi.

Jika memang ada surat tagihan ini sampai ke tangan para pembaca segara lunasi ke kantor SAMSAT Selong atau Kantor Pelayanan Samsat Terdekat, agar tidak ada penagihan paksa atau penahanan kendaraan bapak/ibu pembaca dengan membawa persaratan sebagai berikut:
  1. Tanda Bukti Jati Diri (KTP/SIM)
  2. BPKB
  3. STNK Asli
  4. SKPD PKB/BBN-KB
  5. Jasa Raharja (Surat Ketetapan Pajak Daerah Tahun Terakhir)
  6. Kendaraan dibawa langsung untuk periksaan fisik
Nah, untuk menghindari surat tagihan tersebut maka hendaknya segera lunasi pajak kendaraan anda sehingga terbebas dari pajak dan nyaman ketika berkendaraan.

Semoga Bermanfaat...

0 Response to "SIAP-SIAP TERIMA SURAT TAGIHAN DARI PAK POLISI"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel