PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)


Untuk bisa memahami apa tugas dan fungsi BPD maka sangat perlu kita fahami apa itu Desa, Pemerintah desa, BPD, Kepala Desa sesuai Permendagri nomor 110 Tahun 2016

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

6. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

7. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan.

8. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.

9. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.

Maksud Pengaturan BPD adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.
Tujuan Pengaturan BPD adalah untuk :

a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan

c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ruang Lingkup BPD meliputi:

a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;

b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;

c. peraturan tata tertib BPD;

d. pembinaan dan pengawasan; dan

e. pendanaan

Anggota BPD dilarang:
  • merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  • melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  • menyalahgunakan wewenang;
  • melanggar sumpah/janji jabatan;
  • merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  • merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  • sebagai pelaksana proyek Desa;
  • menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  • menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pemberhentian Anggota BPD

Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Anggota BPD diberhentikan apabila:
  • berakhir masa keanggotaan;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  • tidak melaksanakan kewajiban;
  • melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
  • bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  • ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.
Untuk lebih jelasnya tentang BPD bisa di download Permendagri No 110 Tahun 2016 DI SINI

0 Response to "PERMENDAGRI NOMOR 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel