Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Pasal 5 sampai 11 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Pasal 12 menyebutkan bahwa:
Prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai 11 tercantum dalam lampiran 1 dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia nomor 11 tahun 2019 tentang Prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.
  Untuk lengkapnya sitematika ini bisa di unduh DISINI

0 Response to "Penggunaan Dana Desa Tahun 2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel